Air Mata Ibu, Pengorbanan Tanpa Henti: Kisah Mama Emeresiana Merawat Suami

Daerah, Nasional, Sosial64 Dilihat

Kilasinspirasi.my.id-Di balik senyum tabahnya, Mama Emeresiana Tanggo (51 tahun) menyimpan kisah pilu yang telah ia jalani selama 17 tahun. Sejak 2009, ia merawat suaminya, Kaliktus Nua, yang dipasung akibat gangguan kejiwaan di rumah mereka di Kampung Papang, Desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.

Perjalanan hidup Mama Emeresiana bukanlah cerita yang mudah. Saat ditemui awak media, air mata jatuh perlahan dari pipinya, menggambarkan luka yang belum sembuh dan perjuangan yang terus berjalan tanpa kepastian.

“Dari tahun 2009, saya bekerja sendiri untuk menyekolahkan empat anak saya, walaupun hanya sampai SMA. Saya lakukan semua ini sendiri sambil merawat suami saya yang sudah 17 tahun di pemasungan,” ungkap Emeresiana dengan suara terbata-bata.

Keputusan memasung Kaliktus bukanlah sesuatu yang ringan bagi keluarga. Tanpa akses keperawatan kesehatan jiwa yang layak, keluarga hanya bisa bertahan dengan cara seadanya. Emeresiana menjadi satu-satunya tulang punggung keluarga, bekerja sebagai petani dari pagi hingga sore demi memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anaknya.

“Selama suami saya di pemasungan, saya bekerja sendiri untuk menghidupi keluarga kami. Sampai sekarang, kami sangat memohon bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban yang saya pikul selama ini,” tutur Mama Emeresiana penuh harap.

Kisah Mama Emeresiana adalah potret nyata perjuangan seorang perempuan yang tak pernah menyerah, meskipun dunia seperti menutup mata. Ia berharap ada tangan-tangan yang mau menggenggam perjuangannya, agar Kaliktus bisa mendapatkan perawatan yang layak dan ia tak lagi menanggung semuanya seorang diri.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, secara tegas melarang tindakan pemasungan, penelantaran, dan kekerasan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Ini berarti bahwa tidak ada lagi alasan bagi siapapun untuk melakukan pemasungan atau bentuk kekerasan lainnya terhadap ODGJ.

Peraturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak ODGJ dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan dan perlindungan yang layak. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menghormati hak-hak ODGJ, serta memberikan dukungan dan perawatan yang tepat bagi mereka yang membutuhkan.

 

Sumber berita: Ejhi Serlenso

Penyunting: wilhelmus avin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *