BANJARMASIN, Kilasinspirasi.my.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarmasin Utara amankan sepasang kekasih lagi asyik pesta Sabu.
Kedua pelaku berinisial EP (28) dan RR (26) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terciduk pesta sabu di Jalan Kelayan B, Gang Kurnia, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin melalui Kanit Reskrim, Ipda Hafiz Satria mengungkapkan proses penangkapan pelaku.
“Sepasang kekasih ini terciduk usai petugas menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai dua orang tersebut dan petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkap Hafiz, Kamis (8/5/2025).
Saat petugas melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menyita tiga butir Zenith, dua paket sabu siap pakai, satu timbangan digital dan dua alat hisap sabu yang digunakan tersangka untuk pesta.
“Setelah petugas mengamankan keduanya, kini petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku guna mengetahui asal usul darimana pelaku mendapatkan narkotika tersebut,” terang Hafiz.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku agar bisa menentukan hukuman untuk keduanya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka kini diancam dengan pasal 112 dan 114 ayat (1) dengan masa kurungan paling tidak 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Teks Foto: Kedua pelaku RR dan EP yang merupakan sepasang kekasih diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara lantaran pesta sabu.
Foto: Humas Polsek Banjarmasin Utara
Sumber : H. Muhammad Arsyad
Asal Daerah: Banjarmasin, Kalimantan Selatan