Bantaeng, Kilasinspirasi.my.id 3 Mei 2025.* Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) melaksanakan perundingan Bipartit dengan Huadi Group (30/4) yang diwakili oleh Human Resource Development (HRD) dari Perusahaan. Dalam perundingan tersebut terdapat dua perselisihan yang didiskusikan yakni terkait dengan Perselisihan PHK dan Perselisihan Hak terkait dengan kekurangan upah lembur yang harusnya diterima oleh pekerja pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Dalam perundingan ini SBIPE mewakili anggota serikat yang sebelumnya bekerja di dua unit Perusahaan yakni PT. Wuzhou dan PT. Yatai. Pembahasan perundingan diawali dengan menerangkan dari pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terdapat 7 orang yang masih ingin bekerja di Perusahaan.
Menanggapi hal tersebut HRD Huadi menjelaskan bahwa, saat ini situasi perusahaan masih tahap recovery. Sehingga pekerja yang ditetapkan mengalami PHK tersebut tidak dapat dihindari.
_“Apabila perusahaan sudah membaik maka buruh yang telah di PHK dengan catatan belum ada pelanggaran dan kinerja yang baik akan direkrut kembali,”_ ujar HRD Huadi, Andi Adriani Latippa.
Tidak hanya persoalan PHK, dalam perundingan ini juga Serikat mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan upah lembur yang dibayarkan pekerja ke Perusahaan. Sistem kerja shift selama 12 jam perhari yang diterapkan perusahaan.
_“Secara aturan, terdapat batasan jam kerja per hari, yakni 8 jam perhari. Lebih dari itu harus dihitung lembur. Terdapat perbedaan upah jam lembur pertama dan kedua. Setelah kami hitung menggunakan basis rekening koran milik para pekerja dan jam kerja yang mereka laksanakan, kami memperoleh perbedaan yang signifikan upah yang diperoleh. Ini yang kami tuntut kepada perusahaan untuk membayarkan kekurangan upah lembur para pekerja,”_ tegas Abdul Habir, Sekretaris Jenderal SBIPE
Setelah mendengarkan hal ini pihak perusahaan menerangkan bahwa mereka saat ini berbenah dengan mengurangi jam kerja di perusahan. Sekarang jam kerja dibatasi hanya 150 jam perbulan dengan upah tetap sesuai dengan UMP.
Pengurangan jam kerja ini menegaskan sikap perusahaan yang mengakui fakta adanya jam lembur yang terjadi dalam sistem kerja mereka, yang secara langsung mewajibkan mereka untuk membayarkan upah lembur milik Buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pendamping hukum buruh YLBHI-LBH Makassar menegaskan bahwa para pekerja berhak untuk memperoleh upah lembur tersebut.
_“Buruh telah menguras keringat mereka untuk bekerja lebih dari jam kerja normal. Sehingga inilah yang menjadi dasar yang kuat agar Perusahaan bisa membayarkan upah tersebut. Tidak membayarkan upah lembur tersebut sesuai dengan Undang-Undang merupakan Pelanggaran Pidana yang dapat dijatuhi hukuman pidana terhadap Perusahaan yang melanggar,”_ ujar Hasbi Assidiq, Koordinator Bidang Hak Ekosob.
Selanjutnya, pihak dari serikat pun menyerahkan hasil perhitungan kekurangan upah lembur yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Disepakati untuk melaksanakan perundingan bipartit selanjutnya untuk mencocokkan data terkait dengan jam kerja yang dilaksanakan oleh pekerja. Perusahaan akan melihat dahulu absensi harian untuk memperoleh data yang valid. Disepakati untuk melakukan perundingan Bipartit selanjutnya 7 hari pasca pertemuan tersebut.
Informasi Resmi – LBH Makassar