KilasInspirasi.my.id – Gorontalo kepala Desa (kades) Buhu kecamatan Telaga Jaya Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam Resmi ditetapkan tersangka atas Dugaan Penganiyaan terhadap seorang warganya Bernama Djakarian Hasan yang merupakan warganya sendiri.
Wakapolsek Telaga Ipda Darmawan Hamzah. Melalui kanit Reskrim Aipda Indra Bau Mengatakan kepala Desa Buhu Alias Ayah Olis (52) Resmi menjalani masa tahanan 20 hari kedepan di rumah tahanan Polres Gorontalo pada senin (28/4/2025) terduga pelaku dijerat pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindakan pidana penganiyaan.
Sebelumnya insiden dugaan penganiyaan terjadi di kantor Desa buhu kecamatan Telaga jaya pada kamis 03 April 2025 sekitar pukul 22:00 wita. Insiden itu terjadi saat korban berada di kantor Desa Buhu bersama Ayahnya, Daniel Hasan
Berdasarkan Laporannya kepada polisi kejadian berawal saat korban dengan sapaan lan diminta oleh Ayahnya untuk pergi ke kantor Desa menggunakan bentor lan menunggu di luar sementara sang ayah masuk ke dalam ruangan kepala Desa.
Tidak lama kemudian. lan mendengar kepala Desa berjanji akan memberikan bantuan sapi dan rumah kepada Ayahnya kemudian menimbulkan Reaksi spontan dari lan yang berkata,” jangan cuman janji Palsu Ayah,”
Mendengar ini kepala Desa menanyakan siapa yang mengeluarkan kalimat tersebut mengetahui yang mengatakan hal itu adalah lan, tampa berpikir panjang kades, buhu langsung melayangkan Pukulan ke wajah kiri korban sebanyak tiga kali.
“Melihat kejadian tersebut saksi I dan II memishakan pelapor dan terlapor lan yang berniat mengamankan diri sempat dihalangi oleh Ayahnya yang memintanya untuk meminta maaf kepada terlapor.